Saksi Nikah yang Adil Menurut Kitab an-Nikah dan Kitab al-Mughni

Authors

  • HARUM Universitas Islam Negeri Antasari
  • Anwar Hafidzi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Ibnu Hadi Rahman
  • Mazena Tiya Husaen

Abstract

Abstract:
This research examines the two marriage witnesses who witnessed the marriage contract procession taking place must fulfill certain pillars and conditions, one of which must be fair, so that this becomes a difference contained in Kitab an-Nikah by Sheikh Muhammad Arsyad al-Banjari and Kitab al-Mughni by Ibn Qudamah which specifically defines fair witnesses in marriage variously. This study aims to determine the differences in the meaning of a fair witness in Kitab an-Nikah and al-Mughni. This research is library research, which examines the main ideas of Muhammad Arsyad al-Banjari in the book of an-Nikah and Ibn Qudamah in the book of al-Mughni about fair marriage witnesses. This research is content analysis which is used to obtain information from the two books. The results of the study that in the Book of an-Nikah has a relationship with the opinion of Imam Syafi'i in al-Mughni which states that the witness must be fair based on the meaning of the Hadith about two witnesses must be fair even though the fairness is only at the time of the marriage contract. Meanwhile, according to Imam Hanafi in al-Mughni that justice is not a condition of a witness, which means that a just person or a wicked person does not affect the validity of witnessing a marriage contract. Ulama in requiring fair witnesses vary, so that the statement can take whichever opinion is chosen regarding the requirements for a witness in marriage, as well as a form of prudence by referring to the Hadith about fair witnesses even when the status is only in the marriage contract. In the current era, the procedure for determining a fair marriage witness is by looking at the physical zahirnya (outside). This fair concept is also difficult to apply in society, because the average human being is inseparable from committing small and big sins. Then there is an option before carrying out the marriage contract so that the witnesses and attendees present in one place read istighfar and shahada three times so that their faith is renewed.

Keywords: Al-Mughni; Fairness; Kitab an-Nikah; Nikah Witnesses


Abstrak:
Penelitian ini meneliti terhadap dua orang saksi nikah yang menyaksikan prosesi akad nikah dilangsungkan harus memenuhi rukun dan syaratnya tertentu yaitu salah satunya harus adil, sehingga hal ini menjadi perbedaan yang termuat dalam Kitab an-Nikah karya Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dan kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah yang secara spesifik mendefinisikan saksi yang adil dalam pernikahan dengan beragam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan dari pemaknaan saksi yang adil dalam Kitab an-Nikah dan al-Mughni. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu mengkaji pokok pemikiran Muhammad Arsyad al-Banjari dalam kitab an-Nikah dan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni tentang saksi nikah yang adil. Penelitian ini bersifat analisis isi (content analysis) yang digunakan untuk memperoleh keterangan dari kedua kitab. Hasil penelitian bahwa dalam Kitab an-Nikah memiliki relasi dengan pendapat Imam Syafi’i dalam kitab al-Mughni yang menyatakan bahwa saksi itu harus adil berdasarkan makna Hadis tentang dua orang saksi harus adil yang meskipun adilnya itu hanya pada waktu akad nikah saja. Sedangkan menurut Imam Hanafi dalam al-Mughni bahwa keadilan bukanlah syarat dari suatu persaksian, yang berarti orang adil maupun orang fasik tidak mempengaruhi sahnya persaksian akad nikah. Ulama dalam mensyaratkan saksi yang adil dengan beragam, sehingga adanya pernyataan tersebut dapat mengambil pendapat mana yang dipilih berkenaan dengan syarat seorang saksi dalam pernikahan, juga sebagai bentuk kehati-hatian dengan merujuk kepada Hadis tentang saksi yang adil meskipun ketika statusnya dalam akad nikah saja. Di era sekarang juga dalam prosedur penentuan saksi nikah yang adil yaitu dengan melihat kepada zahirnya (luar) fisiknya. Konsep adil ini juga sulit diaplikasikan di tengah masyarakat, karena rata-rata manusia tidak terlepas dari melakukan dosa kecil maupun besar. Kemudian adanya opsi sebelum melangsungkan akad nikah itu agar saksi maupun hadirin yang hadir pada satu tempat tersebut membaca istighfar dan syahadat sebanyak tiga kali agar imannya terperbaharui.

Kata Kunci: Saksi Nikah, Adil, Kitab an-Nikah, al-Mughni

Downloads

Published

2024-07-01 — Updated on 2024-07-31

Versions

How to Cite

HARUM, Anwar Hafidzi, Hadi Rahman, I., & Tiya Husaen, M. (2024). Saksi Nikah yang Adil Menurut Kitab an-Nikah dan Kitab al-Mughni. Journal of Islamic Economic and Law (JIEL), 1(2), 6–15. Retrieved from https://jurnal.kalimasadagroup.com/index.php/jiel/article/view/967 (Original work published July 1, 2024)