Poligami Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Hingga Teori Hudud Pemikiran Muhammad Syahrur

Poligami Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Hingga Teori Hudud Pemikiran Muhammad Syahrur

Authors

  • Amirudin Nurjaman
  • Sugianto Sugianto IAIN Syekh Nurjati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.59966/setyaki.v1i2.266

Keywords:

Poligami, Hukum Islam, Teori Hudud, Hukum Positif

Abstract

Praktek poligami dalam sejarah Islam memang telah ada, bahkan jumlah istri bisa lebih mencapai hingga belasan. Fakta ini membuktikan praktek poligami terus terpelihara hingga kini dengan berbagai pembenaran dan legitimasi baik budaya, sosial, ekonomi, dan agama. Bila  melihat variabel tentang poligami dalam al-Qur'an, ada tiga poin penting yang dapat dibaca, pertama, memberikan kesempatan kepada suami  untuk berpoligami. Kedua peringatan kepada suami untuk berlaku adil. Ketiga, adanya ketidakmampuan laki-laku untuk dapat berperilaku adil di antara istri-istrinya sekalipun telah diupayakan untuk itu. Ayat yang membolehkan pada konteksnya berbicara tentang perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang. Penelitian ini bersifat normatif, artinya mengkomparasikan pemaknaan POLIGAMI Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Hingga Teori Hudud Pemikiran Muhammad Syahrur dalam rangka memberi solusi pemikiran yang berkembang saat ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan legal and sociological normative approach, dengan analisis data kualitatif yang digunakan oleh peneliti dalam pemaparan hasil penelitian. Poligami pada dasarnya dibolehkan dalam Islam, namun memiliki aturan yang wajib dipatuhi yaitu: seorang suami boleh mengawini dengan perempuan yang disukai, yaitu empat orang istri, disamping itu wajib bersikap adil, dalam pemenuhan nafkah lahir maupun nafkah batin. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui  hukum berpoligami baik hukum islam maupun hukum positif di Indonesia. Untuk merespon tulisan ini disajikan teori hudud Muhammad Syahrur sebagai elemen ketiga atau jembatan dalam diskursus poligami. Teori ini sejenis proses desakralisasi yang memiliki maksud yang berbeda yang berlandaskan pada prinsip sabat al-nas wa harakat al-muhtawa.

Author Biography

Sugianto Sugianto, IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Thank You

References

Abdu al-Rahman al-Jazuri, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Al-Misri-Kairo, Dar al-Ihya, Juz. Empat cet. Ke-7, t.t.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, cet. Ke-4, Jakarta: CV Akademika Pressindo, 2010.

Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Terj. Tafsir al-Maraghi, jilid keempat, semarang, CV. Toha Putra, 1986.

Al-Qur’an al-‘Azhim dan terjemahannya, Departemen Agama republic Indonesia, CV. Penerbit J-Art, tahun 2005.

al-Shabuni, Muhammad Ali, Shafwatu al-Tafsir, Makkah al-Mukarramah, Dar al-Shabuny, Juz pertama, cet. Ke-9, 1986.

Anggota IKAPI, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan: Kompilasi Hukum Islam, cet. Ke-1, Bandung: Fokusmedia, 2012.

Bisri, Cik Hasan, et al, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama di Indonesia, cet. Ke-1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.

Derrida, Jacques, Writing and Difference, London: Routledge, 1990.

Fanani, Muhyar, Fiqh Madani: Konstruksi Hukum Islam di Dunia Modern, Yogyakarta: LKiS, 2009.

Gusmian, Islah, Mengapa Nabi Muhammad Berpoligami: Mengungkap Kisah Kehidupan Rumah Tangga Nabi Bersama 11 Istrinya, cet. Ke-1, Yogyakarta: Pustaka Marwa, 2007.

Ibnu Rusydi al-Qurthubi al-Andalus, Bidaya al-Mujtahid.

Orsborne, Grant R., The Hermeneutical Spiral, Illinois: Intervarsity Press, 1991.

Piliang, Yasraf Amir, Multiplisitas dan Diferensi: Redefinisi Desain, Teknologi, dan Humanitas, cet. Ke-1, Yogyakarta & Bandung: Jalasutra, 2008.

Shahrur, Muhammad, al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Mu’asirah, Damaskus: Dar al-Ahali, 1990.

Shahrur, Muhammad, Nahw Ushul al-Jadidah li al-Fiqh al-Islam, Damaskus: al-Ahali li ath-Thiba’ah wa an-Naysr wa at-Tawzi, 2000.

Shamsuddin, Sahiron, “Intertekstualitas dan Analisis Linguistik Paradiogma-sintagmatis (Studi atas Hermeneutika al-Qur’an Kontemporer M. Syahrur”, Makalah pada Stadium General tentang Kajian Tafsir Kontemporer, HMJ Tafsir Hadis IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 15 Mei 1999.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, Tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung, Citra Umbara, Tahun 2007

Yanggo, Chuzaimah T, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta, Pustaka Firdaus, Tahun 2002.

Zain, Muhammad dan Mukhtar Al Shodiq, Membangun Keluarga Humanis: Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang Kontroversial itu, cet. Ke-1, Jakarta: Grahacipta, 2005.

Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah, Jakarta, CV. Haji Masagung, cet. Ke-3, 1989.

Published

2023-05-30

Issue

Section

Artikel
Loading...