Peran Yurisprudensi dalam Mewujudkan Kepastian Hukum di Indonesia: Kajian atas Putusan Mahkamah Agung
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1674Keywords:
Yurisprudensi, Kepastian Hukum, Mahkamah Agung, Sumber Hukum, Sistem PeradilanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran yurisprudensi dalam mewujudkan kepastian hukum di Indonesia melalui studi terhadap putusan-putusan Mahkamah Agung. Dalam sistem hukum nasional yang sering kali menghadapi kekosongan atau ketidakjelasan norma, yurisprudensi diharapkan dapat memberikan pedoman yang konsisten bagi aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang berfokus pada analisis terhadap dokumen hukum, khususnya putusan Mahkamah Agung yang telah dianggap sebagai yurisprudensi tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi memiliki fungsi penting dalam memberikan interpretasi hukum yang seragam, mengurangi disparitas putusan, serta memperkuat asas kepastian hukum. Namun, posisi yurisprudensi sebagai sumber hukum masih menghadapi tantangan, terutama karena belum diakui secara tegas dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlu ada upaya penguatan melalui reformasi sistem peradilan dan peningkatan aksesibilitas terhadap basis data yurisprudensi.
References
Abubakar, L. (2013). Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 319–331. http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/213
Bo’a, F. Y. (2018). Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, 15(1), 21. https://doi.org/10.31078/jk1512
Jasmani, A. (2017). PEMBERDAYAAN YURISPRUDENSI SEBAGAI HUKUM ISLAM (Analisis Fungsional dalam Rangka Optimalisasi Kinerja Hakim Agama). Al-Bayyinah, 1(1), 31–42. https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v1i1.7
KURNIYANTO, M. N. L. D. (2018). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesian Sengketa Konsumen (Master’s thesis, Universitas Islam Indonesia).
Mery Herlina. (2024). Analisis Dampak Implementasi Norma Penjelasan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Kepastian dan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Mahalisan, 1(1), 46–58. https://doi.org/10.70837/4n41x506
Neltje, J., & Panjiyoga, I. (2023). Nilai-Nilai yang Tercakup di Dalam Asas Kepastian Hukum. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(5), 2034–2039.
Permana, A. R. (2021). PERANAN YURISPRUDENSI DALAM MEMBANGUN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA. Khazanah Multidisiplin, 2(2), 70–84. https://doi.org/10.15575/kl.v2i2.13166
Rohman, R., Muliadi, M., Pratama, F., Saputra, I., Firmansyah, A., Marwan, T., & Irfandi, I. (2024). Sistem Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia dan Tantangan dalam Proses Peradilan. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 279–292. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.146
Rosyadi, M. I. (2013). Judge Made Law: Fungsi dan Peranan Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Al-Hukma, 03(1), 96–123. http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/alhukuma/article/view/239
Sophar Maru Hutagalung, S. H. (2022). Kontrak bisnis di ASEAN: pengaruh sistem hukum common law dan civil law. Sinar Grafika.






