Relevansi Yurisprudensi sebagai Instrumen Pembaruan Hukum di Indonesia

Authors

  • Idamatus Solehah MTs. Mamba’ul Ulum Margoyoso, Tanggamus, Lampung

DOI:

https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1675

Keywords:

Yurisprudensi, Reformasi Hukum, Sistem Peradilan, Mahkamah Agung, Kepastian Hukum

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis relevansi yurisprudensi sebagai instrumen reformasi hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif terhadap putusan pengadilan yang dianggap berperan penting dalam mengubah atau memperbaharui norma hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis dokumen yang berfokus pada yurisprudensi Mahkamah Agung, serta dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi memiliki peran yang signifikan dalam mengisi kesenjangan hukum dan menyelaraskan praktik peradilan dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Kesimpulannya, yurisprudensi dapat menjadi instrumen yang efektif dalam reformasi hukum di Indonesia dengan memfasilitasi penerapan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik.

References

Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.79

Hoesein, Z. A. (2012). PEMBENTUKAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PEMBARUAN HUKUM. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(3), 307. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i3.87

Iskandar, D., W.N, Z., Almanda, A., Abdinur, I., Putra, D. Y., Andriani, C. Y., & Zulhazrul, Z. (2024). Perkembangan Teori dan Penerapan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 293–305. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.147

Malau, P. (2023). Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 837–844. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2815

Noviani, N., Nurmala, P., Adiwibowo, A. S., Yufi Tania Kusuma, Yulianti, Bani, B., & Albana. (2022). J urnal Legisia Jurnal Legisia. Kompartemen : Jurnal Ilmiah Akuntansi, 22(2), 1–13.

Pribadi, R. W. (2019). Pembaruan Hukum Islam melalui Yurisprudensi Peradilan Agama. At-Tatbiq, 4(01), 41–56.

Ridho Hidayat, M., & Dalimunthe, N. (2022). HUKUM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA WANITA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(1), 233–250. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i1.536

Satiadharmanto, D. F., Widodo, Y., & Safira, R. (2024). Fakultas Hukum di Indonesia : Perubahan dan Penyesuaian dalam Menyongsong Revolusi Industri 5 . 0 dengan Perspektif Pemikiran Islam. 2(1), 45–62.

Taftazani, B. M. (2017). MASALAH SOSIAL DAN WIRAUSAHA SOSIAL. Share : Social Work Journal, 7(1), 90. https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13822

Downloads

Published

2024-09-23

How to Cite

Solehah, I. (2024). Relevansi Yurisprudensi sebagai Instrumen Pembaruan Hukum di Indonesia. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(3), 50–58. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1675

Issue

Section

##section.default.title##