Relevansi Yurisprudensi sebagai Instrumen Pembaruan Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1675Keywords:
Yurisprudensi, Reformasi Hukum, Sistem Peradilan, Mahkamah Agung, Kepastian HukumAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis relevansi yurisprudensi sebagai instrumen reformasi hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif terhadap putusan pengadilan yang dianggap berperan penting dalam mengubah atau memperbaharui norma hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis dokumen yang berfokus pada yurisprudensi Mahkamah Agung, serta dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi memiliki peran yang signifikan dalam mengisi kesenjangan hukum dan menyelaraskan praktik peradilan dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Kesimpulannya, yurisprudensi dapat menjadi instrumen yang efektif dalam reformasi hukum di Indonesia dengan memfasilitasi penerapan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik.
References
Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.79
Hoesein, Z. A. (2012). PEMBENTUKAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PEMBARUAN HUKUM. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(3), 307. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i3.87
Iskandar, D., W.N, Z., Almanda, A., Abdinur, I., Putra, D. Y., Andriani, C. Y., & Zulhazrul, Z. (2024). Perkembangan Teori dan Penerapan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 293–305. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.147
Malau, P. (2023). Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 837–844. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2815
Noviani, N., Nurmala, P., Adiwibowo, A. S., Yufi Tania Kusuma, Yulianti, Bani, B., & Albana. (2022). J urnal Legisia Jurnal Legisia. Kompartemen : Jurnal Ilmiah Akuntansi, 22(2), 1–13.
Pribadi, R. W. (2019). Pembaruan Hukum Islam melalui Yurisprudensi Peradilan Agama. At-Tatbiq, 4(01), 41–56.
Ridho Hidayat, M., & Dalimunthe, N. (2022). HUKUM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA WANITA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(1), 233–250. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i1.536
Satiadharmanto, D. F., Widodo, Y., & Safira, R. (2024). Fakultas Hukum di Indonesia : Perubahan dan Penyesuaian dalam Menyongsong Revolusi Industri 5 . 0 dengan Perspektif Pemikiran Islam. 2(1), 45–62.
Taftazani, B. M. (2017). MASALAH SOSIAL DAN WIRAUSAHA SOSIAL. Share : Social Work Journal, 7(1), 90. https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13822






