Kekuatan Mengikat Putusan Hakim dalam Praktik Peradilan Perdata: Studi Yurisprudensi Terpilih
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i3.1681Keywords:
Kekuatan Mengikat, Putusan Hakim, Peradilan Perdata, Yurisprudensi, Praktik PeradilanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan mengikat putusan hakim dalam praktik peradilan perdata serta memeriksa bagaimana yurisprudensi berperan dalam membentuk dan memengaruhi putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada beberapa putusan yurisprudensi terpilih yang relevan dalam konteks peradilan perdata di Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui analisis dokumen putusan pengadilan serta kajian terhadap literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun putusan hakim dalam peradilan perdata memiliki kekuatan mengikat, pengaruh yurisprudensi dalam praktik peradilan berperan penting dalam meningkatkan konsistensi keputusan serta sebagai pedoman bagi hakim dalam menangani perkara serupa di masa mendatang. Kesimpulannya, meskipun yurisprudensi tidak bersifat mengikat secara eksplisit, namun praktik peradilan perdata menunjukkan bahwa putusan-putusan sebelumnya tetap memiliki pengaruh signifikan dalam pembentukan hukum.
References
Andi Arifin. (2023). Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia. IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 6–10. https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i1.2
Cloudya, B. (2025). Efektivitas Proses Hukum Acara Perdata dalam Penyelesaian Kasus Utang Piutang di Pengadilan Negeri. 2(1).
Fendri, A. (2013). Perbaikan Sistem Hukum Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 96–107. https://doi.org/10.30652/jih.v1i02.1157
Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.79
Isnur, M., Febry, P., Hutabarat, R. F., Ngazizah, E. R., Maulana, A., Tua, M., ... & Wahyuni, A. T. (2014). Membaca Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia: Penelitian Putusan Mahkamah Agung pada Lingkup Pengadilan Hubungan Industrial 2006-2013. Jakarta Legal Aid Institute.
Kusmarni, Y. (2012). Kekuatan Mengikat Putusan Hakim dalam Praktik Peradilan Perdata Studi Yurisprudensi Terpilih.
Muhibbin, M., & Wahid, A. (2022). Hukum Kewarisan Islam: Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika.
Nabila, F., Syahdan, A., Fahreza, R. G., Islam, U., Sumatera, N., Estate, M., & Serdang, D. (2025). Sejarah peranan hakim dalam sistem hukum civil law. 3(1).
Nugroho, W. A., Citranu, C., Amalia, M., Fitrianita, I., Thesia, E. H., Rohman, M. M., ... & Fitri, H. (2024). Sistem hukum & peradilan di Indonesia: Teori dan praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Ramadhan, C. (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 213. https://doi.org/10.22146/jmh.31169
Sanjaya, U. H. (2017). Keadilan Hukum Pada Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Hak Asuh Anak. Yuridika, 30(2), 352. https://doi.org/10.20473/ydk.v30i2.4653
Simanjuntak, E. (2019). Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(1), 83. https://doi.org/10.31078/jk1615
Suhariyanto, B. (2015). EKSISTENSI PEMBENTUKAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM DINAMIKA POLITIK LEGISLASI DI INDONESIA. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(3), 413. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i3.14






