Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum Tidak Tertulis: Analisis dalam Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i1.1691Keywords:
Yurisprudensi, Sumber Hukum, Hukum Tidak Tertulis, Sistem Hukum Indonesia, Peran HakimAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan yurisprudensi sebagai sumber hukum tidak tertulis dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun hukum Indonesia menganut sistem hukum civil law yang secara teoritis lebih menekankan peran undang-undang sebagai sumber hukum utama, praktik peradilan menunjukkan bahwa yurisprudensi memiliki peran penting dalam pembentukan dan pengembangan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan dan analisis yuridis normatif terhadap sejumlah putusan pengadilan yang telah menjadi yurisprudensi tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi sering dijadikan rujukan oleh hakim dalam memutus perkara serupa, sehingga memperlihatkan fungsi yurisprudensi sebagai pelengkap sistem hukum positif dan sebagai alat konsistensi dalam penegakan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun bukan sumber hukum formal, yurisprudensi dalam praktiknya berperan sebagai sumber hukum tidak tertulis yang penting dalam menjembatani kekosongan hukum dan mendorong pembaruan hukum.
References
Agus Gunawan, T., & Swasti Gama Bhakti, I. (2020). Restrukturisasi Fungsi Yurisprudensi pada Sistem Hukum Civil Law di Indonesia (Analisis Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Jpalg, 4(1), 23–37. https://doi.org/10.31002/jpalg.v3i2.1978
Darmawan, D. A., & Wijaya, A. U. (2024). TEORI OPENED LEGAL POLICY DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023. Gorontalo Law Review, 7(1), 111. https://doi.org/10.32662/golrev.v7i1.3355
Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.79
Hutagaol, H. D., Fahmi, & Harahap, I. (2025). PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE, UNDANG-UNDANG HAM, DAN UNDANG-UNDANG KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. Collegium Studiosum Journal, 7(2). https://doi.org/10.56301/csj.v7i2.1434
Kadriah, A., & Sumarna, D. (2024). Analisis Epistemologi Kritis Terhadap Metode Penelitian Hukum Perdata. Jurnal Supermacy Of Law (Ilmu Hukum), 1(1), 1–25.
Mathar, A. (2019). PROBLEMATIKA PENERAPAN PRODUK-PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 3(2), 190–208. https://doi.org/10.52266/sangaji.v3i2.468
Permana, A. R. (2021). PERANAN YURISPRUDENSI DALAM MEMBANGUN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA. Khazanah Multidisiplin, 2(2), 70–84. https://doi.org/10.15575/kl.v2i2.13166
Ramadhan, C. (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 213. https://doi.org/10.22146/jmh.31169
Simanjuntak, E. (2019). Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(1), 83. https://doi.org/10.31078/jk1615
Suryoutomo, M., & Febriharini, M. P. (2020). Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Hakim Dalam Perkara Perdata Sebagai Aspek Mengisi Kekosongan Hukum. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 18(1), 103–116.






