Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum Tidak Tertulis: Analisis dalam Sistem Hukum Indonesia

Authors

  • Irham Azmi MTs. Muallimin Univa Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i1.1691

Keywords:

Yurisprudensi, Sumber Hukum, Hukum Tidak Tertulis, Sistem Hukum Indonesia, Peran Hakim

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan yurisprudensi sebagai sumber hukum tidak tertulis dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun hukum Indonesia menganut sistem hukum civil law yang secara teoritis lebih menekankan peran undang-undang sebagai sumber hukum utama, praktik peradilan menunjukkan bahwa yurisprudensi memiliki peran penting dalam pembentukan dan pengembangan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan dan analisis yuridis normatif terhadap sejumlah putusan pengadilan yang telah menjadi yurisprudensi tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi sering dijadikan rujukan oleh hakim dalam memutus perkara serupa, sehingga memperlihatkan fungsi yurisprudensi sebagai pelengkap sistem hukum positif dan sebagai alat konsistensi dalam penegakan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun bukan sumber hukum formal, yurisprudensi dalam praktiknya berperan sebagai sumber hukum tidak tertulis yang penting dalam menjembatani kekosongan hukum dan mendorong pembaruan hukum.

References

Agus Gunawan, T., & Swasti Gama Bhakti, I. (2020). Restrukturisasi Fungsi Yurisprudensi pada Sistem Hukum Civil Law di Indonesia (Analisis Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Jpalg, 4(1), 23–37. https://doi.org/10.31002/jpalg.v3i2.1978

Darmawan, D. A., & Wijaya, A. U. (2024). TEORI OPENED LEGAL POLICY DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023. Gorontalo Law Review, 7(1), 111. https://doi.org/10.32662/golrev.v7i1.3355

Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.79

Hutagaol, H. D., Fahmi, & Harahap, I. (2025). PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE, UNDANG-UNDANG HAM, DAN UNDANG-UNDANG KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. Collegium Studiosum Journal, 7(2). https://doi.org/10.56301/csj.v7i2.1434

Kadriah, A., & Sumarna, D. (2024). Analisis Epistemologi Kritis Terhadap Metode Penelitian Hukum Perdata. Jurnal Supermacy Of Law (Ilmu Hukum), 1(1), 1–25.

Mathar, A. (2019). PROBLEMATIKA PENERAPAN PRODUK-PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 3(2), 190–208. https://doi.org/10.52266/sangaji.v3i2.468

Permana, A. R. (2021). PERANAN YURISPRUDENSI DALAM MEMBANGUN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA. Khazanah Multidisiplin, 2(2), 70–84. https://doi.org/10.15575/kl.v2i2.13166

Ramadhan, C. (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 213. https://doi.org/10.22146/jmh.31169

Simanjuntak, E. (2019). Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(1), 83. https://doi.org/10.31078/jk1615

Suryoutomo, M., & Febriharini, M. P. (2020). Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Hakim Dalam Perkara Perdata Sebagai Aspek Mengisi Kekosongan Hukum. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 18(1), 103–116.

Downloads

Published

2024-03-28

How to Cite

Irham Azmi. (2024). Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum Tidak Tertulis: Analisis dalam Sistem Hukum Indonesia . YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(1), 46–54. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i1.1691

Issue

Section

##section.default.title##