Peran Putusan Hakim sebagai Sumber Hukum Tidak Tertulis dalam Sistem Peradilan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i3.1677Keywords:
Putusan Hakim, Sumber Hukum Tidak Tertulis, Yurisprudensi, Sistem Peradilan, Hukum IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran putusan hakim sebagai sumber hukum tidak tertulis dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam konteks yurisprudensi yang berkembang di lingkungan peradilan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode analisis kualitatif terhadap berbagai putusan pengadilan dan literatur hukum, penelitian ini menemukan bahwa putusan hakim memiliki peran penting dalam melengkapi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mencerminkan dinamika nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun tidak secara eksplisit diakui sebagai sumber hukum utama, yurisprudensi memiliki kekuatan mempengaruhi praktik peradilan dan menjadi acuan dalam penyelesaian perkara. Kesimpulannya, penguatan peran putusan hakim sebagai sumber hukum tidak tertulis perlu diiringi dengan pengakuan normatif dan peningkatan kualitas argumentasi hukum dalam setiap putusan.
References
Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.79
Ihsan Yilmaz. (2005). “State, Law, Civil Society, and Islam in Contemporary Society”. Muslim World Vol. 95 Issue 3, 2005,. 385–411.
Khairussibyan, M., & Sengsara, A. (2018). RUANG LIMINAL YANG AMBIVALEN : TRADISI DAN MODERNITAS DI LOMBOK DALAM KUMPULAN LANGIT SEPERTI CANGKANG TELUR BEBEK KARYA IMAM Sejarah Kesusastraan Indonesia menunjukkan bahwa dinamika sosial , politik , dan budaya Indonesia ikut memberikan arah bagi perkembangan pertanggungjawaban sastrawan terhadap kondisi zamannya . produksi-resepsi karya sastra , tetapi juga mempengaruhi isi dan struktur Takdir Alisjahbana dengan kolega-koleganya di Balai Pustaka pada tahun pergumulan kebudayaan dengan modernitas tentunya menyerapi dinamika kebudayaan tersebut dan membentuk sikap dan pandangan dunia dalam Menemukan persoalan tradisi dan modernitas dalam LSCTB tentu saja dengan melakukan pembacaan intensif menggunakanpendekatan. 9(2), 144–156.
Khalid, A. (2014). PENAFSIRAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA. Al-Adl : Jurnal Hukum, 6(11). https://doi.org/10.31602/al-adl.v6i11.196
Leonardy, J. (2024). Pengaruh Yurisprude Dalam Sistem Hukum Anglo Saxon Terhadap Sistem Hukum Di Indonesia. Hukum Dinamika Ekselensia, 06(1), 37–38.
Manarisip, M. (2012). Eksistensi Pidana Adat dalam Hukum Nasional. Lex Crimen, 1(4), 39.
Panggabean, H. P. (2021). Praktik Peradilan Menangani Kasus Kasus Hukum Adat Suku. Bhuana Ilmu Populer.
Roeroe, S. D. L. (2013). Penegakan Hukum Agraria dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Proses Peradilan. Jurnal Hukum Unsrat, 1(6), 100–113. http://repo.unsrat.ac.id/id/eprint/439
Salman Alfarisi, & Muhammad Syaiful Hakim. (2022). Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(2), 20–28. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i2.37
Yunanto, Y. (2019). MENERJEMAHKAN KEADILAN DALAM PUTUSAN HAKIM. Jurnal Hukum Progresif, 7(2), 192. https://doi.org/10.14710/hp.7.2.192-205






