Peran Negosiasi dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa: Studi Kasus di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v3i2.2002Keywords:
Negosiasi, sengketa, konflik, Alternatif penyelesaian sengketaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran negosiasi dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia, dengan fokus pada kedudukannya sebagai salah satu mekanisme non-litigasi yang diakui oleh hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa negosiasi merupakan bentuk APS yang paling sederhana dan fleksibel, karena memungkinkan para pihak untuk berkomunikasi secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga. Negosiasi tidak hanya menghasilkan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution), tetapi juga menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa, berbeda dengan proses litigasi yang cenderung menghasilkan pihak menang dan kalah. Lebih lanjut, hasil negosiasi dapat memperoleh kekuatan hukum apabila dituangkan dalam akta perdamaian dan disahkan oleh pengadilan, sehingga memiliki kedudukan yang sama dengan putusan pengadilan. Dengan demikian, negosiasi memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa secara damai, efisien, dan tetap menjaga hubungan jangka panjang antar pihak.
References
, P. N. (2016). Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/217289/perma-no-3-tahun-2022.
, U. N. 30 T. (1999). Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138 .Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.
, U. N. (1999). Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138 .Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.
Black’s Law Dictionary. (2015). Free 2nd ed., and The Law Dictionary. https://www.latestlaws.com/wp-content/uploads/2015/04/Blacks-Law-Dictionery.pdf.
Dalinama Telaumbanua. (2021). Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pinjam Meminjam Yang Dilakukan Di Luar Pengadilan, Vol.1 No.1, Februari-Juli 2021 , https://media.neliti.com/media/publications/341566-penyelesaian-sengketa-perjanjian-pinjam-460600de.pdf.
Dr. Hendri Jayadi, SH., M. (2023). Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Teknik Negosiasi, Publika Global Media, Yogyakarta, tahun 2023, halaman 146, http://repository.uki.ac.id/13176/3/BukuAjarHukumAlternatifPenyelesaianSengketadanTeknikNegosiasi.pdf.
I Putu Artaya. (2022). Negosiasi – Kekuatan Karakter Individu Dalam Salesmanship, Narotama University Press, https://www.researchgate.net/profile/I-Putu-Artaya/publication/331398223_Negosiasi-Kekuatan_Karakter_Individu_Dalam_Salesmanship/links/5c777a65458515831f7580bb/Negosiasi.
I Putu Jayaninggrat Ariasa, P. Y. S. (2023). Keunggulan Negosiasi Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Secara Non-Litigasi , , Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jurnal Kertha Desa, Vol. 11 No. 6 Tahun 2023, Halaman 9, https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fojs.unud.ac.id%2Findex.php%2Fk.
Idris Talib. (2013). Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi, Lex et Societatis, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013, halaman 23. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/1295/1053#:~:text=Negosiasi,-Istilah%20%E2%80%9CNegosiasi%E2%80%9D%20dal.
Nusantara, T. D. S. (2018). Modul Matakuliah Albitrase Penyelesaian Sengketa, PSP Nusantara Press, Tangerang,.
Roger Fisher, W. U. (2012). Getting to Yes Negotiating an Agreement Without Giving in By · 2012, halaman 6, Random House Business Books. https://www.rhetoricinstitute.edu.gr/wp-content/uploads/2017/09/fisher-getting-to-yes.pdf.
Tengku Erwinsyahbana, R. (n.d.). Penelitian Kualitatif Bidang Ilmu Hukum Dalam Persfektif Filsafat Konstruktivis, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tony Rahardja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






