Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak Pasca Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v4i2.2554Keywords:
Perlindungan Hukum, Wajib Pajak, Bukti Permulaan, Perma No. 3 Tahun 2025, Ultimum RemediumAbstract
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi wajib pajak pada tahap pemeriksaan bukti permulaan pasca berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025. Kajian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023, pemeriksaan bukti permulaan harus dilaksanakan tanpa upaya paksa sebagai bentuk penghormatan terhadap hak privasi dan asas praduga tidak bersalah. Meskipun Perma Nomor 3 Tahun 2025 dan PMK Nomor 17 Tahun 2025 mengedepankan optimalisasi penerimaan negara melalui penyitaan dalam penyidikan dan penerapan prinsip ultimum remedium, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai lex generalis guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjamin due process of law. Temuan ini sejalan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap pungutan yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang dan dilaksanakan melalui prosedur hukum yang adil serta menghormati hak-hak konstitusional wajib pajak. Di sisi lain, penelitian ini menemukan adanya indikasi ketidakharmonisan pengaturan antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 7 ayat (7), yang berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum serta perbedaan penafsiran dalam implementasinya pada praktik penegakan hukum perpajakan.
References
Buku
Christiawan, R., & Widyaningrum, T. (2024). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers (PT RajaGrafindo Persada).
Gunadi. (2016). Panduan Komprehensif Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) (Edisi Revisi). MUC Consulting Group.
Sirait, T. M. (2019). Hukum Pidana Pajak Indonesia (Materiil dan Formil). Deepublish (CV Budi Utama).
Sirait, T. M. (2021). Hukum Pidana Khusus dalam Teori dan Penegakannya. Deepublish (CV Budi Utama).
Situmeang, S. M. T. (2020). Sistem Hukum Indonesia: Komponen Substansi Hukum dan Kelembagaan Peradilan Pidana. Logoz Publishing.
Jurnal
Ismail, M. N. (2025). Reposisi pemeriksaan bukti permulaan dalam sistem peradilan pidana pajak setelah berlakunya KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025): Kajian kualitatif berbasis prinsip due process. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 2(6). https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/6382
Kusuma, A. C. D. C., Widodo, K. Y., & Wibowo, M. P. (2025). Dualisme pengaturan sanksi terhadap wajib pajak berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1265/685/5615
Yani, M., Khalid, H., & Gadjong, A. (2025). Tinjauan yuridis terhadap mekanisme pemeriksaan bukti permulaan dalam penegakan hukum pajak di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023. Journal of Law Review, 4(2). https://doi.org/10.55098/jolr.v4i2.155
Artikel Daring
Aningtiyas, D. R. S. (t.t.). Mengenal pemeriksaan bukti permulaan, akar penyidikan tindak pidana perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/artikel/mengenal-pemeriksaan-bukti-permulaan-akar-penyidikan-tindak-pidana-perpajakan
Burton, R. (t.t.). Pemeriksaan bukti permulaan pasca Putusan MK No. 83/PUU-XXI/2023. HSR Tax Consulting. https://hsr-consulting.com/pemeriksaan-bukti-permulaan-pasca-putusan-mk-no-83-puu-xxi-2023/
Peraturan Perundang-undangan dan Putusan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. [mohon konfirmasi nomor dan judul resmi]
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/202
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tony Rahardja, Gunawan Widjaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






