Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak Pasca Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025

Authors

  • Tony Rahardja Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Indonesia
  • Gunawan Widjaja Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59966/yudhistira.v4i2.2554

Keywords:

Perlindungan Hukum, Wajib Pajak, Bukti Permulaan, Perma No. 3 Tahun 2025, Ultimum Remedium

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi wajib pajak pada tahap pemeriksaan bukti permulaan pasca berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025. Kajian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023, pemeriksaan bukti permulaan harus dilaksanakan tanpa upaya paksa sebagai bentuk penghormatan terhadap hak privasi dan asas praduga tidak bersalah. Meskipun Perma Nomor 3 Tahun 2025 dan PMK Nomor 17 Tahun 2025 mengedepankan optimalisasi penerimaan negara melalui penyitaan dalam penyidikan dan penerapan prinsip ultimum remedium, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai lex generalis guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjamin due process of law. Temuan ini sejalan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap pungutan yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang dan dilaksanakan melalui prosedur hukum yang adil serta menghormati hak-hak konstitusional wajib pajak. Di sisi lain, penelitian ini menemukan adanya indikasi ketidakharmonisan pengaturan antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 7 ayat (7), yang berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum serta perbedaan penafsiran dalam implementasinya pada praktik penegakan hukum perpajakan.

 

References

Buku

Christiawan, R., & Widyaningrum, T. (2024). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers (PT RajaGrafindo Persada).

Gunadi. (2016). Panduan Komprehensif Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) (Edisi Revisi). MUC Consulting Group.

Sirait, T. M. (2019). Hukum Pidana Pajak Indonesia (Materiil dan Formil). Deepublish (CV Budi Utama).

Sirait, T. M. (2021). Hukum Pidana Khusus dalam Teori dan Penegakannya. Deepublish (CV Budi Utama).

Situmeang, S. M. T. (2020). Sistem Hukum Indonesia: Komponen Substansi Hukum dan Kelembagaan Peradilan Pidana. Logoz Publishing.

Jurnal

Ismail, M. N. (2025). Reposisi pemeriksaan bukti permulaan dalam sistem peradilan pidana pajak setelah berlakunya KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025): Kajian kualitatif berbasis prinsip due process. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 2(6). https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/6382

Kusuma, A. C. D. C., Widodo, K. Y., & Wibowo, M. P. (2025). Dualisme pengaturan sanksi terhadap wajib pajak berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1265/685/5615

Yani, M., Khalid, H., & Gadjong, A. (2025). Tinjauan yuridis terhadap mekanisme pemeriksaan bukti permulaan dalam penegakan hukum pajak di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023. Journal of Law Review, 4(2). https://doi.org/10.55098/jolr.v4i2.155

Artikel Daring

Aningtiyas, D. R. S. (t.t.). Mengenal pemeriksaan bukti permulaan, akar penyidikan tindak pidana perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/artikel/mengenal-pemeriksaan-bukti-permulaan-akar-penyidikan-tindak-pidana-perpajakan

Burton, R. (t.t.). Pemeriksaan bukti permulaan pasca Putusan MK No. 83/PUU-XXI/2023. HSR Tax Consulting. https://hsr-consulting.com/pemeriksaan-bukti-permulaan-pasca-putusan-mk-no-83-puu-xxi-2023/

Peraturan Perundang-undangan dan Putusan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. [mohon konfirmasi nomor dan judul resmi]

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/202

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

Rahardja, T., & Widjaja, G. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak Pasca Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 4(2), 27–36. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v4i2.2554

Issue

Section

##section.default.title##