Hubungan Hukum Antara Rumah Sakit, Pasien dan Tenaga Medis

Authors

DOI:

https://doi.org/10.59966/yudhistira.v3i4.2409

Keywords:

Hubungan Hukum, Rumah Sakit, Pasien, Tenaga Medis, Pelayanan Kesehatan

Abstract

Hubungan hukum antara rumah sakit, pasien, dan tenaga medis merupakan bagian fundamental dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berlandaskan prinsip perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan. Hubungan hukum tersebut timbul dari adanya perikatan yang bersumber dari perjanjian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang kesehatan. Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan memiliki kewajiban menyediakan pelayanan yang aman, bermutu, dan nondiskriminatif, sementara tenaga medis berkewajiban menjalankan praktik kedokteran sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan kode etik. Di sisi lain, pasien memiliki hak atas informasi medis, persetujuan tindakan medis (informed consent), serta perlindungan atas keselamatan dan kerahasiaan data medis. Pengaturan hubungan hukum ini diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satu bentuk konkret hubungan hukum tersebut tercermin dalam pelaksanaan informed consent sebagai perwujudan asas kesepakatan dan perlindungan hak pasien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai pola hubungan hukum antara rumah sakit, pasien, dan tenaga medis, serta kontribusi dalam penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan secara adil dan proporsional.

References

Guwandi, J (2010). Hukum Medik. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran UI.

Hatta, M. (2013). Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik. Jogjakarta: Liberty, Edisi 1

Widjaja, Gunawan. (2017). Hukum Rumah Sakit dan Tanggung Jawab Hukum Tenaga Kesehatan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Widjaja, Gunawan. (2019). Risiko Hukum dalam Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Hendrojono. (2018). Hukum Kesehatan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Pramono, Nindyo. (2019). Hukum Perikatan dan Perjanjian. Yogyakarta: UII Press.

Fuady, Munir. (2014). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sutanto. (2020). Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika.

Suharto, Edi. (2016). Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Nasution, Bahder Johan. (2011). Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365 K/Pdt/2012.

Downloads

Published

2025-12-10

How to Cite

Michael Alfonsus, & Dyah Ersita Rustanti. (2025). Hubungan Hukum Antara Rumah Sakit, Pasien dan Tenaga Medis. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 3(4), 10–18. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v3i4.2409

Issue

Section

##section.default.title##