Analisis Yuridis dan Implementasi Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) dalam hubungan Kerja Alih Daya Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v4i1.2557Keywords:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Kompensasi, Alih Daya, Perlindungan Tenaga KerjaAbstract
Reformasi regulasi ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 membawa implikasi signifikan terhadap pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), khususnya kewajiban pemberian kompensasi kepada pekerja dalam praktik hubungan kerja alih daya (outsourcing). Penelitian ini menganalisis dampak perubahan regulasi tersebut dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja dalam hubungan kerja yang bersifat temporer, implementasinya menimbulkan dilema struktural bagi perusahaan alih daya yang wajib memenuhi kompensasi PKWT yang bersifat mandatory, sementara secara ekonomi bergantung pada nilai kontrak yang ditetapkan oleh perusahaan pengguna jasa. Kondisi ini menimbulkan konflik antara kepatuhan hukum dan keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara rezim ketenagakerjaan dan rezim pengadaan barang/jasa, serta penguatan pengawasan negara terhadap perusahaan pengguna jasa, guna menjamin perlindungan tenaga kerja yang adil dan proporsional dalam hubungan kerja multipihak
References
A. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
B. Buku
Agusmidah. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2020.
Aristoteles. Nicomachean Ethics, Buku V.
Asikin, Zainal. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Deakin, Simon, dan Gillian S. Morris. Labour Law. Oxford: Hart Publishing, 2021.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.
Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press, 1954.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
World Bank. Indonesia Jobs Report. Washington, D.C.: World Bank, 2021.
C. Instrumen Internasional
International Labour Organization (ILO). Non-Standard Employment Around the World. Geneva: ILO, 2016.
D. Jurnal dan Artikel Ilmiah
Fauzi, Ahmad, dan Rina Kartika. "Problematika Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam Sistem Outsourcing Pasca UU Cipta Kerja." Jurnal Legislasi Indonesia 21, no. 3 (2024). [mohon dilengkapi halaman dan DOI/tautan]
Hamzah, M. Yusuf. "Analisis Kewajiban Kompensasi PKWT terhadap Keberlangsungan Usaha Perusahaan Alih Daya." Jurnal Yuridika 40, no. 1 (2025).
Hermawan, Bambang, dan Siti Nurhaliza. "Kepastian Hukum Pekerja Outsourcing dalam Hubungan Kerja Multipihak Pasca UU Nomor 6 Tahun 2023." Jurnal Media Hukum 32, no. 2 (2025).
Lestari, Dwi Putri. "Implementasi Hak Kompensasi PKWT dalam Hubungan Kerja Alih Daya Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 31, no. 2 (2024).
Nugroho, Fajar. "Rekonstruksi Tanggung Jawab Hukum dalam Hubungan Kerja Outsourcing Berdasarkan Prinsip Keadilan Sosial." Jurnal Hukum dan Peradilan 14, no. 1 (2025).
Permatasari, Indah. "Konsep Flexicurity dalam Reformasi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Pasca UU Cipta Kerja." Jurnal Bina Mulia Hukum 9, no. 1 (2024).
Prakoso, Nanda. "Harmonisasi Kebijakan Pengadaan Jasa dan Perlindungan Pekerja PKWT dalam Sistem Alih Daya." Jurnal Rechtsidee 12, no. 1 (2026).
Pratama, Rizky, dan Nur Aini. "Perlindungan Hukum Pekerja Outsourcing Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja." Jurnal RechtsVinding 13, no. 1 (2024).
Suryanto. "Perlindungan Hukum Tenaga Kerja dalam Sistem Outsourcing Pasca Undang-Undang Cipta Kerja." Jurnal Hukum & Pembangunan (2022): 210-212.
Wibowo, A. "Implikasi Pengaturan PKWT terhadap Kepastian Hukum Pekerja di Indonesia." Jurnal RechtsVinding 11, no. 1 (2022).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gunawan Widjaja, Michael Alfonsus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






