Analisis Yuridis Kepemilikan Pohon Pepaya yang Ditanam Tanpa Izin di Area Pabrik dan Implikasi Penebangannya
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v4i1.2682Keywords:
kepemilikan tanaman, asas perlekatan, pemisahan horizontal, hak atas tanah, perbuatan melawan hukumAbstract
Penelitian ini mengkaji status hukum pohon pepaya yang ditanam tanpa izin di atas tanah milik perusahaan serta konsekuensi hukum dari penebangan pohon-pohon tersebut oleh petugas keamanan pabrik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggabungkan pendekatan yuridis dan konseptual, penelitian ini menganalisis ketentuan-ketentuan yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960). Temuan menunjukkan bahwa, berdasarkan prinsip aksesie (accessie) sebagaimana diatur dalam Pasal 500, 571, dan 588 KUH Perdata, benda-benda yang tumbuh secara permanen di atas tanah menjadi milik pemilik tanah secara otomatis berdasarkan ketentuan hukum. Meskipun UUPA mengakui prinsip pemisahan horizontal, penerapannya mensyaratkan adanya dasar hukum yang sah seperti perjanjian tertulis, yang tidak ada dalam kasus ini. Akibatnya, penanam yang tidak berizin tidak memiliki klaim kepemilikan yang dapat ditegakkan secara hukum atas pohon-pohon tersebut. Penebangan yang dilakukan oleh petugas keamanan pabrik tidak termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, karena hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak perusahaan sebagai pemilik tanah yang sah. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap kejelasan hukum terkait sengketa hak milik dalam kerangka normatif ganda sipil-agri di Indonesia
References
Agustina, R. (2003). Perbuatan melawan hukum. Program Pascasarjana FHUI.
Djojodirjo, M. (1979). Perbuatan melawan hukum. Pradnya Paramita.
Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi, dan pelaksanaannya. Djambatan.
Khairandy, R. (2016). Pokok-pokok hukum dagang Indonesia. FH UII Press.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum (Cet. ke-12). Kencana.
Prodjodikoro, W. (1966). Asas-asas hukum perdata. Sumur Bandung.
Salim H.S. (2014). Pengantar hukum perdata tertulis (BW) (Cet. ke-8). Sinar Grafika.
Santoso, U. (2012). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Kencana.
Soeroso, R. (2018). Pengantar ilmu hukum (Cet. ke-14). Sinar Grafika.
Subekti. (2005). Pokok-pokok hukum perdata (Cet. ke-33). Intermasa.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.
Wibowo, A., & Prasetyo, H. (2021). Kepemilikan benda tidak bergerak dalam perspektif asas accessie dan prinsip pemisahan horizontal. Jurnal Hukum Privat, 3(1), 45–62. https://doi.org/10.31316/jhp.v3i1.1721
Widyadharma, I. G. (2022). Perlindungan hukum pemilik lahan terhadap pemanfaatan tanpa izin dalam hukum perdata Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Toposantara, 5(2), 110–126.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gregorius Fabius Caesar Niki, Gunawan Widjaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






