Perkawinan Anak di Kelurahan Argasunya Kota Cirebon: Faktor Penyebab, Implikasi, dan Analisis Maqasid al-Syari’ah Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v3i4.2779Keywords:
Dispensasi Kawin, Hukum Keluarga Islam, Maqāṣid al-Syarī'ah, Perkawinan Anak, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019Abstract
Perkawinan anak masih menjadi persoalan struktural di Indonesia meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi kedua calon mempelai. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab perkawinan anak di Kelurahan Argasunya Kota Cirebon, mengidentifikasi implikasinya bagi pelaku, serta membaca temuan tersebut melalui kerangka yuridis pascareformasi hukum dan kerangka maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan desain studi kasus kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara semiterstruktur terhadap 21 informan yang terdiri atas 8 pelaku perkawinan anak, 10 orang tua, dan 3 tokoh agama serta aparat kelurahan, dilengkapi dokumentasi register nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Harjamukti periode 2016–2018. Data dianalisis dengan teknik analisis tematik melalui tahapan reduksi, pengodean, kategorisasi, dan verifikasi, serta divalidasi melalui triangulasi sumber dan member check. Hasil penelitian menunjukkan empat faktor penyebab yang saling berkelindan, yaitu tekanan ekonomi keluarga, rendahnya kesadaran pendidikan orang tua, konstruksi adat-budaya yang memandang perawan tua sebagai aib, dan tekanan lingkungan sosial berupa peniruan kolektif. Implikasi yang terdokumentasi mencakup instabilitas psikologis, penghentian pendidikan, ketergantungan ekonomi pada keluarga asal, dan risiko kesehatan reproduksi. Analisis maqāṣid al-syarī'ah menunjukkan bahwa praktik tersebut mencederai ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-'aql, dan ḥifẓ al-nasl sehingga argumen sadd al-żarī'ah untuk mencegah zina tidak dapat dibenarkan karena mafsadat yang ditimbulkan lebih besar daripada maslahat yang dituju. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kenaikan batas usia perkawinan belum menyentuh akar sosio-ekonomi persoalan dan berpotensi menggeser praktik ke perkawinan tidak tercatat apabila tidak disertai intervensi nonyudisial yang terpadu.
References
Ahmad, M., & Fitriani, R. (2022). Dispensasi kawin pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019: Antara kepastian hukum dan perlindungan anak. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(2), 145–162. https://doi.org/10.14421/ahwal.2022.15202
Arifin, Z., & Nurhayati, S. (2021). Maqāṣid al-syarī'ah sebagai kerangka analisis pencegahan perkawinan anak di Indonesia. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 21(2), 233–252. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v21i2.233-252
Auda, J. (2021). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach (Rev. ed.). International Institute of Islamic Thought.
Badan Pusat Statistik. (2023). Pencegahan perkawinan anak: Percepatan yang tidak bisa ditunda. Badan Pusat Statistik bekerja sama dengan UNICEF Indonesia.
Fadhilah, N., & Suryani, L. (2023). Perkawinan tidak tercatat sebagai konsekuensi tidak langsung kenaikan batas usia perkawinan. Jurnal Hukum Islam, 21(1), 77–98. https://doi.org/10.28918/jhi.v21i1.77
Grijns, M., & Horii, H. (2018). Child marriage in a village in West Java (Indonesia): Compromises between legal obligations and religious concerns. Asian Journal of Law and Society, 5(2), 453–466. https://doi.org/10.1017/als.2018.9
Hidayat, R., & Latifah, U. (2022). Rekonstruksi pertimbangan hakim dalam permohonan dispensasi kawin berdasarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Jurnal Yudisial, 15(3), 341–360. https://doi.org/10.29123/jy.v15i3.341
Horii, H. (2020). Child marriage as a choice: Rethinking agency in international human rights. Human Rights Review, 21(4), 391–412. https://doi.org/10.1007/s12142-020-00602-0
Kamaruddin, & Mustari. (2021). Penerapan sadd al-żarī'ah dalam praktik perkawinan anak: Sebuah tinjauan kritis ushul fikih. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, 21(2), 189–206. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v21i2.189
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. (2020). Strategi nasional pencegahan perkawinan anak. Kementerian PPN/Bappenas.
Kompilasi Hukum Islam. (1991). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Mubasyaroh. (2016). Analisis faktor penyebab pernikahan dini dan dampaknya bagi pelakunya. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 385–411. https://doi.org/10.21043/yudisia.v7i2.2159
Nasution, K. (2021). Hukum perdata Islam Indonesia dan perbandingan hukum perkawinan di dunia Muslim (Ed. rev.). ACAdeMIA & TAZZAFA.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Rahmawati, A., & Setiawan, D. (2022). Regulasi emosi dan kepuasan pernikahan pada pasangan yang menikah pada usia anak. Jurnal Psikologi Islam dan Budaya, 5(2), 121–136. https://doi.org/10.15575/jpib.v5i2.121
Rumble, L., Peterman, A., Irdiana, N., Triyana, M., & Minnick, E. (2018). An empirical exploration of female child marriage determinants in Indonesia. BMC Public Health, 18(1), 407. https://doi.org/10.1186/s12889-018-5313-0
Sakdiyah, H., & Ningsih, K. (2021). Risiko kesehatan reproduksi pada kehamilan usia anak: Kajian literatur sistematis. Jurnal Kesehatan Reproduksi, 12(1), 45–58. https://doi.org/10.22435/kespro.v12i1.45
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
UNICEF Indonesia. (2020). Child marriage in Indonesia: Progress on pause. UNICEF Indonesia.
Yulianti, R., & Hakim, L. (2023). Efektivitas kenaikan batas usia perkawinan terhadap permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan, 10(2), 201–218. https://doi.org/10.29300/mzn.v10i2.201
Yusuf, M., & Aisyah, S. (2024). Poverty, maternal education, and child marriage in rural Indonesia: A multilevel analysis. Journal of Family Studies, 30(2), 288–307. https://doi.org/10.1080/13229400.2023.2201288
Zulfiani, D., & Hamid, A. (2023). Konstruksi gender dalam praktik perkawinan anak di masyarakat pedesaan Jawa. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 18(1), 63–82. https://doi.org/10.21580/sa.v18i1.63
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hartono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







