Kepemimpinan Perempuan dalam Keluarga: Perbandingan Konstruksi Peran Perspektif Barat dan Hukum Keluarga Islam

Authors

  • Hartono Institut Studi Islam Fahmina Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.59966/yudhistira.v4i1.2780

Keywords:

Hukum Keluarga Islam, Kemitraan Suami Istri, Kepemimpinan Perempuan, Maqāṣid al-Syarī'ah, Qiwāmah

Abstract

Kepemimpinan perempuan dalam keluarga merupakan persoalan yang terus diperdebatkan karena bertemunya dua kerangka normatif yang berbeda titik tolaknya, yaitu kerangka kesetaraan gender yang berkembang di Barat dan kerangka fikih munakahat yang bertumpu pada konsep qiwāmah. Penelitian ini bertujuan membandingkan konstruksi peran kepemimpinan perempuan dalam keluarga menurut kedua perspektif tersebut, mengidentifikasi tantangan yang menyertainya, dan merumuskan titik temu yang dapat dijadikan dasar pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan komparatif-normatif. Sumber primer meliputi Al-Qur'an, kitab tafsir dan fikih klasik, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta karya rujukan utama kajian kepemimpinan gender di Barat, sedangkan sumber sekunder berupa artikel jurnal nasional dan internasional bereputasi. Data dianalisis dengan teknik analisis isi komparatif melalui enam dimensi pembanding, yaitu dasar legitimasi, sumber otoritas, ruang lingkup peran, mekanisme pengambilan keputusan, hambatan utama, dan implikasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif Barat membangun kepemimpinan keluarga di atas prinsip otonomi individu dan kontrak kesetaraan, sedangkan hukum keluarga Islam membangunnya di atas prinsip amanah dan tanggung jawab yang bersumber dari syariat. Perbedaan titik tolak tersebut tidak melahirkan pertentangan pada tataran praktis karena keduanya bertemu pada tiga hal, yakni penolakan terhadap dominasi, pengakuan atas kapasitas perempuan sebagai pengambil keputusan, dan orientasi pada kesejahteraan keluarga. Pembacaan qiwāmah berbasis maqāṣid al-syarī'ah menempatkannya sebagai tanggung jawab fungsional yang dapat berpindah sesuai kemampuan, bukan sebagai keistimewaan gender yang melekat permanen pada suami. Penelitian ini merekomendasikan penguatan rumusan kemitraan suami istri dalam pembaruan Kompilasi Hukum Islam dan penajaman materi bimbingan perkawinan

References

Al-Qur'an dan terjemahnya (Edisi penyempurnaan 2019). (2019). Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Al-Ṭabarī, I. J. (2001). Jāmi' al-bayān 'an ta'wīl āy al-Qur'ān (Juz 6). Dār Hajar.

Al-Zuḥailī, W. (2016). Al-Fiqh al-Islāmī wa adillatuh (Juz 9, Cet. ke-4). Dār al-Fikr.

Amaliyah, R., & Hidayat, S. (2023). Kontribusi istri dalam pertimbangan hakim pada perkara harta bersama di pengadilan agama. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 16(1), 131–150. https://doi.org/10.14421/ahwal.2023.16107

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik gender tematik: Profil perempuan Indonesia 2023. Badan Pusat Statistik.

Eagly, A. H., & Carli, L. L. (2007). Through the labyrinth: The truth about how women become leaders. Harvard Business School Press.

Eagly, A. H., Johannesen-Schmidt, M. C., & van Engen, M. L. (2003). Transformational, transactional, and laissez-faire leadership styles: A meta-analysis comparing women and men. Psychological Bulletin, 129(4), 569–591. https://doi.org/10.1037/0033-2909.129.4.569

Fatmawati, & Rahman, A. (2022). Rekonstruksi makna qiwāmah dalam relasi suami istri perspektif maqāṣid al-syarī'ah. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 22(1), 65–84. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v22i1.65-84

Hakim, L., & Sari, D. P. (2023). Perempuan kepala keluarga dan kekosongan pengakuan hukum: Studi pada rumah tangga tanpa suami. Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam, 22(2), 205–224. https://doi.org/10.14421/musawa.2023.222.205

Hoyt, C. L., & Murphy, S. E. (2016). Managing to clear the air: Stereotype threat, women, and leadership. The Leadership Quarterly, 27(3), 387–399. https://doi.org/10.1016/j.leaqua.2015.11.002

Ibn Rusyd. (2004). Bidāyat al-mujtahid wa nihāyat al-muqtaṣid (Juz 2). Dār al-Ḥadīth.

Kanter, R. M. (1977). Men and women of the corporation. Basic Books.

Kompilasi Hukum Islam. (1991). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Mernissi, F. (1991). The veil and the male elite: A feminist interpretation of women's rights in Islam (M. J. Lakeland, Trans.). Addison-Wesley.

Mir-Hosseini, Z. (2019). The challenges of Islamic feminism. Gender and Research, 20(2), 108–122. https://doi.org/10.13060/25706578.2019.20.2.484

Mulia, S. M. (2020). Kemuliaan perempuan dalam Islam. PT Elex Media Komputindo.

Nurhayati, S., & Wijaya, A. (2022). Relasi gender dalam pengambilan keputusan rumah tangga Muslim perkotaan. Jurnal Studi Gender dan Anak, 9(2), 155–172. https://doi.org/10.24952/gender.v9i2.155

Nurmila, N. (2021). Negotiating the ideal of Islamic marriage: Gender relations among Indonesian Muslim couples. Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies, 59(1), 1–34. https://doi.org/10.14421/ajis.2021.591.1-34

Rinaldo, R. (2019). Obedience and authority among Muslim couples: Negotiating gendered religious scripts in contemporary Indonesia. Sociology of Religion, 80(3), 323–349. https://doi.org/10.1093/socrel/sry045

Shihab, M. Q. (2018). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur'an (Vol. 2). Lentera Hati.

Sunarti, E., Fithriyah, A. F., & Khoiriyah, N. (2022). Pengambilan keputusan keluarga dan kesejahteraan subjektif istri bekerja. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen, 15(1), 27–40. https://doi.org/10.24156/jikk.2022.15.1.27

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Wadud, A. (1999). Qur'an and woman: Rereading the sacred text from a woman's perspective. Oxford University Press.

World Economic Forum. (2024). Global gender gap report 2024. World Economic Forum.

Yulianti, N., & Prasetyo, B. (2023). Pembagian peran domestik pada keluarga dengan istri pencari nafkah utama. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 18(2), 189–208. https://doi.org/10.21580/sa.v18i2.189

Zulkifli, & Hidayah, N. (2024). A maqāṣid-based reading of qiwāmah in contemporary Indonesian Muslim families. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 8(1), 143–164. https://doi.org/10.22373/sjhk.v8i1.143

Downloads

Published

2026-03-17

How to Cite

Hartono. (2026). Kepemimpinan Perempuan dalam Keluarga: Perbandingan Konstruksi Peran Perspektif Barat dan Hukum Keluarga Islam. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 4(1), 26–38. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v4i1.2780

Issue

Section

##section.default.title##