PENGGUNAAN SHOPEE PAYLATER DI ERA SOCIETY 5.0 PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Apriansyah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Muhammad Abdullah Umar

DOI:

https://doi.org/10.59966/jiel.v1i2.1182

Abstract

Salah satu ciri perkembangan teknologi di era society 5.0 ini adalah mengenai pemanfaatkan teknologi digital untuk transaksi online. Transaksi online dilakukan dengan cara menjual dan atau membeli suatu barang/jasa melalui sebuah aplikasi atau situs online yang disebut dengan e-commerce atau marketplace dengan metode pembayaran yang beragam. Shopee adalah aplikasi mobile yang merupakan tempat pembelanjaan online yang berfokus pada platform mobile sehingga memungkinkan orang untuk mencari, membeli, dan menjual langsung dari ponselnya saja. Platform ini menawarkan berbagai macam produk dengan metode pembayaran yang aman, layanan pengiriman terintegritas dan fitur sosial yang inovatif untuk membuat jual beli lebih menyenangkan, aman dan praktis. Penggunan Shopee PayLater termasuk ke dalam akad qardh. namun, menurut beberapa pendapat hukum Shopee PayLater ini bisa dikatakan riba ketika adanya unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumennya. Termasuk dalam jenis riba utang yang diharamkan. Namun, jika Shopee PayLater membebankan biaya tambahan maka bukan termasuk riba. Asalkan biaya tambahan tersebut dihitung sebagai jasa atau ijarah.

Downloads

Published

2024-07-31

How to Cite

Apriansyah, & Umar, M. A. (2024). PENGGUNAAN SHOPEE PAYLATER DI ERA SOCIETY 5.0 PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Journal of Islamic Economic and Law (JIEL), 1(2), 25–32. https://doi.org/10.59966/jiel.v1i2.1182