ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN NOMINEE TERHADAP BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DOI:
https://doi.org/10.59966/jiel.v1i2.964Abstract
Pemerintah menerapkan pembatasan terhadap kepemilikan tanah di Indonesia. Pemerintah melarang badan hukum, kecuali badan hukum tertentu yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan, untuk memiliki tanah dengan status Hak milik yang merupakan status hak tertinggi dalam kepemilikan tanah di Indonesia. Dalam transaksi yang terkait dengan pertanahan, tidak jarang dijumpai badan hukum (yang tidak ditunjuk Pemerintah) yang mengupayakan agar dapat memperoleh tanah dengan status Hak Milik. Mekanisme yang digunakan biasanya adalah dengan cara melakukan perjanjian nominee. Status Hak Milik atas tanah ini lebih disukai badan hukum ketimbang status Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, ataupun Hak Pakai, mengingat bahwa status Hak Milik atas tanah adalah turun-temurun, terkuat, dan terpenuh. Perjanjian nominee dimungkinkan berdasarkan ketentuan pada Buku III KUHPerdata, sepanjang memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Penelitian ini bersifat deskriptis analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif berdasarkan data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan data primer. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perjanjian nominee (nominee agreement) merupakan salah satu jenis perjanjian inominaat. Perjanjian inominaat atau disebut juga perjanjian yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu merupakan suatu perjanjian yang tidak dikenal atau diatur dalam KUH Perdata. Namun demikian perjanjian inominaat timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat karena masyarakat membutuhkannya. Berdasarkan Pasal 1319 KUHPerdata, perjanjian nominee harus tunduk pada ketentuan-ketentuan umum hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUH Perdata, termasuk diantaranya adalah ketentuan mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
Downloads
Published
Versions
- 2024-07-31 (2)
- 1014-07-01 (1)