Perlindungan Hukum Pasien Melalui Rekam Medis: Penguatan Keselamatan Pasien dan Akuntabilitas dalam Sistem Pelayanan Kesehatan
Keywords:
rekam medis, perlindungan hukum pasien, keselamatan pasien, akuntabilitas pelayanan kesehatan, rekam medis elektronik, hukum kesehatanAbstract
Latar Belakang: Rekam medis berperan penting tidak hanya sebagai catatan administratif, tetapi juga sebagai instrumen hukum yang melindungi hak pasien, meningkatkan transparansi, dan mendukung keselamatan pasien. Metode: Penelitian ini menggunakan mixed-methods dengan analisis hukum doktrinal, wawancara semi-terstruktur (n=25), dan telaah dokumen sengketa medis. Data kuantitatif dianalisis deskriptif, sedangkan data kualitatif melalui analisis tematik. Hasil: Kesiapan penerapan rekam medis elektronik (RME) masih moderat: 68% memahami SOP, namun hanya 28% yang mendapat pelatihan khusus. Analisis tematik mengungkap empat isu utama: kesenjangan literasi digital antar generasi, keterbatasan infrastruktur, minimnya pelatihan, dan kekhawatiran etik-hukum terkait kerahasiaan data. Kesimpulan: Rekam medis berfungsi ganda sebagai instrumen ex-ante keselamatan pasien dan ex-post perlindungan hukum. Artikel ini menawarkan legal–clinical synergy framework yang mengintegrasikan akuntabilitas hukum, keselamatan pasien, dan tata kelola digital dengan implikasi kebijakan signifikan di tingkat nasional maupun global.
