Perlindungan Hukum Pasien Melalui Rekam Medis: Penguatan Keselamatan Pasien dan Akuntabilitas dalam Sistem Pelayanan Kesehatan

Authors

  • Hizriansyah Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Ilmu Kesehatan, Sains dan Teknologi, Universitas Bima Internasional MFH

Keywords:

rekam medis, perlindungan hukum pasien, keselamatan pasien, akuntabilitas pelayanan kesehatan, rekam medis elektronik, hukum kesehatan

Abstract

Latar Belakang: Rekam medis berperan penting tidak hanya sebagai catatan administratif, tetapi juga sebagai instrumen hukum yang melindungi hak pasien, meningkatkan transparansi, dan mendukung keselamatan pasien. Metode: Penelitian ini menggunakan mixed-methods dengan analisis hukum doktrinal, wawancara semi-terstruktur (n=25), dan telaah dokumen sengketa medis. Data kuantitatif dianalisis deskriptif, sedangkan data kualitatif melalui analisis tematik. Hasil: Kesiapan penerapan rekam medis elektronik (RME) masih moderat: 68% memahami SOP, namun hanya 28% yang mendapat pelatihan khusus. Analisis tematik mengungkap empat isu utama: kesenjangan literasi digital antar generasi, keterbatasan infrastruktur, minimnya pelatihan, dan kekhawatiran etik-hukum terkait kerahasiaan data. Kesimpulan: Rekam medis berfungsi ganda sebagai instrumen ex-ante keselamatan pasien dan ex-post perlindungan hukum. Artikel ini menawarkan legal–clinical synergy framework yang mengintegrasikan akuntabilitas hukum, keselamatan pasien, dan tata kelola digital dengan implikasi kebijakan signifikan di tingkat nasional maupun global.

Downloads

Published

2025-03-01

How to Cite

Hizriansyah. (2025). Perlindungan Hukum Pasien Melalui Rekam Medis: Penguatan Keselamatan Pasien dan Akuntabilitas dalam Sistem Pelayanan Kesehatan. JONAPH: Journal of Nursing and Public Health, 1(1), 39–51. Retrieved from https://jurnal.kalimasadagroup.com/index.php/JONAPH/article/view/2126

Issue

Section

Articles